KEDIRI – Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin resmi masih bebas beroperasi di kawasan Sungai Complang, Dusun Ngunut, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan satu unit alat berat excavator tampak aktif mengeruk pasir di bantaran sungai. Beberapa dump truck juga terlihat menunggu giliran memuat hasil tambang yang diduga ilegal tersebut.
Warga setempat menyebut kegiatan itu telah berlangsung lama dan kian meresahkan masyarakat sekitar.
“Tambang pasir itu sudah lama beroperasi, mas. Bisa dilihat sendiri, alat beratnya bekerja terus di sungai,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Senin (27/10/2025).
Merusak Ekosistem dan Infrastruktur
Aktivitas tambang yang terus berlangsung itu dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Warga mengaku kondisi bantaran sungai mulai terkikis, air menjadi keruh, serta jalan desa rusak akibat lalu-lalang truk pengangkut pasir.
“Jalan desa sekarang banyak berlubang, sungai pun rusak. Kalau dibiarkan, bisa longsor dan membahayakan warga,” keluh warga lainnya.
Selain merusak lingkungan, kegiatan tambang liar tersebut juga dianggap merugikan masyarakat dan negara karena tidak ada pemasukan pajak maupun retribusi resmi.
Diduga Langgar Pasal 158 UU Minerba
Kegiatan tambang tanpa izin seperti ini jelas bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menyebut:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Warga Desak Penertiban
Masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan menutup lokasi tambang dan menindak pelaku yang terlibat.
“Kami berharap APH segera menindak tegas tambang pasir yang bebas beroperasi itu. Kalau memang tidak punya izin, harus dihentikan dan alatnya diamankan,” tegas warga.
Warga juga mendesak Kapolda Jawa Timur untuk memantau langsung dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Menunggu Ketegasan Aparat
Kasus tambang ilegal di Sungai Complang menjadi potret lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan terus menurun.
Publik kini menanti langkah tegas Polda Jatim dan instansi terkait untuk segera menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut demi menyelamatkan ekosistem sungai dan infrastruktur desa.(tim)